Polresta Barelang Digugat Praperadilan, Penetapan Tersangka Dipersoalkan

- Permasalahan bermula dari pelepasan spanduk
- Penetapan tersangka dinilai dipaksakan
- Penerapan pasal tidak tepat dalam kasus ini
Batam, IDN Times - Penetapan tersangka terhadap Irwan, warga Galang Baru, Batam oleh Polresta Barelang digugat melalui upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penetapan tersebut dinilai cacat hukum dan mengandung dugaan kriminalisasi.
Gugatan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum dari RTBW Law Office, yakni Mangara Sijabat dan Rio Ferdinan Turnip dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Btm.
"Irwan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP, terkait laporan polisi tahun 2023 yang dilaporkan PT Batam Bunga Tanjung melalui kuasa hukumnya," kata Kuasa hukum Irwan, Rio Ferdinan Turnip, Senin (23/6/2025).
1. Berawal dari pelepasan spanduk

Rio menjelaskan, permasalahan ini bermula dari tindakan kliennya yang membuka spanduk di jalan masuk menuju pantai yang dikelolanya yang dipasang tanpa izin klien kami.
Spanduk tersebut dipasang oleh pelapor yang mengklaim memiliki tanah di lokasi tersebut. Menurut Rio, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Pelapor tidak memiliki legalitas atas tanah itu, bahkan sudah ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap yang menegaskan bahwa pelapor bukan pemilik lahan tersebut," ungkap Rio.
Rio mengungkapkan, putusan tersebut telah inkracht di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor 106/Pdt.G/2012/PN Btm, dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Nomor 7/Pdt/2014/PT PBR.
Ia menegaskan, kliennya membuka spanduk tersebut dengan izin RT setempat dan menyerahkannya dalam keadaan utuh. "Di mana letak pidananya? Klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengerusakan," tegasnya.
2. Penetapan tersangka dinilai dipaksakan

Sementara itu, Mangara Sijabat menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk ditemukannya dua surat perintah penyidikan untuk laporan yang sama dan tidak ada bukti yang cukup dalam menetapkan Tersangka.
"Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Apalagi sebelumnya klien kami dan orang tua nya pernah dilaporkan dan laporannya telah dihentikan dengan SP3. Ini jelas sengketa perdata, mengapa menjadi pidana?" ujar Mangara.
Pihaknya menduga ada kriminalisasi dalam kasus ini, sehingga mereka menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan polisi.
3. Ahli: Penerapan pasal tidak tepat

Dalam proses persidangan praperadilan di PN Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferri Irawan, tim kuasa hukum Irwan menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli pidana, Dr Ahmad Sofiyan. Sementara Polresta Barelang hanya menghadirkan seorang ahli pidana, Dr Alwan dari Universitas Riau Kepulauan dan tidak ada menghadirkan saksi.
Menurut Mangara, keterangan para saksi, termasuk RT setempat, menguatkan bahwa tidak ada pengerusakan yang terjadi. "Spanduk dilepas secara baik-baik dan diserahkan ke RT. Tidak ada perusakan," tegasnya.
Ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP terhadap Irwan tidak tepat. Pasal tersebut mensyaratkan tindak pidana dilakukan bersama-sama dan biasanya diterapkan dalam konteks kerusuhan atau aksi massa apalagi dalam hal ini irwan hanya membuka secara baik-baik dan meminta izin RT dan dilakukan hanya seorang diri, dan tidak ada merusak."
"Jika spanduk dibuka dengan baik-baik dengan meminta izin RT dan dikembalikan ke RT, itu tidak bisa dikategorikan sebagai pengerusakan," ungkap Mangara menirukan keterangan ahli. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pemasangan spanduk oleh pihak pelapor yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyurati Komisi Yudisial agar mengawasi perkara ini, dan telah ditembuskan ke Ketua PN Batam.
Mangara dan Rio kuasa hukum dari RTBW Law Office berharap, hakim PN Batam yang memeriksa perkara praperadilan ini dapat mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita hargai proses praperadilan yang tengah berlangsung," ujarnya singkat.