Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembantai Harimau Sumatra di Riau

Rohul, IDN Times - Tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), menangkap 6 orang pelaku pembantaian satu individu Harimau Sumatra di Provinsi Riau.
Keenam orang itu sebelumnya berhasil menjerat Harimau Sumatra dengan menggunakan perangkap babi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Keenam pelaku itu bernama Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42) dan Endang (76)," ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Senin (3/3/2025).
1. Sempat kehilangan jejak

Dikatakan AKBP Budi Setiyono, pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan mendapat laporan adanya seekor Harimau Sumatra yang terjerat perangkap babi, Minggu (2/3/2025). Atas laporan itu, tim tersebut langsung menuju ke lokasi, dengan tujuan untuk mengamankan satwa yang dilindungi itu
"Awalnya kami menerima laporan bahwa ada harimau yang terjerat di Rokan IV Koto," katanya.
Setibanya di lokasi, dilanjutkan AKBP Budi Setiyono, harimau tersebut sudah tidak ada. Merasa kehilangan jejak, tim gabungan itu menimbulkan kecurigaan. Terlebih, saat sekitar di lokasi, mereka menemukan bekas ban mobil.
"Atas kecurigaan itu, tim langsung melakukan penyelidikan," tuturnya.
2. Harimau sudah mati, dikuliti dan dagingnya dicincang

Diterangkannya, dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi ada sebuah mobil yang diduga membawa harimau tersebut sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu, Kabupaten Rohul. Saat diperiksa, pencuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan.
"Tim kemudian membuntuti kendaraan itu dan melakukan penghadangan di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat digeledah, ditemukan 3 orang di dalam mobil yang akhirnya mengakui telah membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir," terang AKBP Budi Setiyono.
Selanjutnya, tim bergerak bersama 3 orang yang diamankan itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Disana, tim menemukan harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan. Yakni dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang.
"Dari 3 orang yang diamankan terlebih dahulu, bertambah menjadi 6 orang (pelaku). Selain itu, barang bukti (harimau yang sudah mati, dikuliti dan dagingnya dicincang) juga langsung kami amankan," jelasnya.
3. Terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Atas pengungkapan itu, AKPB Budi Setiyono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan tersebut, mengingat pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat.
Oleh karenanya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegas AKBP Budi Setiyono.