Polisi ciduk pelaku tidak pidana narkotika dan sita sepi rakitan (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)
Selain itu, polisi sebelumnya juga menangkap Joni alias Ridwan alias Alung (45) warga Jalan Hangtuah, Lingkungan IV, Desa Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku diamankan di Jalan Hangtuah, Lingkungan IV, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Ada pun baran bukti yang diamankan dua bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu berat 163,4 gram, tiga bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu berat 10,14 gram, dua belas bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu berat 0,84 gram. Total berat 174,38 gram, dua unit timbangan elektrik dan satu unit HP android warna hitam.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesai nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.