Desain foto dan nama surat suara Pilkada 2020 oleh KPU Medan (Dok. Istimewa)
Lebih lanjut Zefrizal menjelaskan kedua paslon telah melaporkan dana awal kampanye pada 24-25 September 2020. "Untuk menjaga keseimbangan masing-masing pasangan calon. Laporan dana kampanye ada tiga. Pertama, disebut laporan dana awal kampanye sudah tanggal 25 September lalu. Pak Akhyar-Salman melaporkan Rp1.125.000 dan Bobby Nasution-Aulia Rachman Rp50 juta," katanya.
Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "Tanggal 31 Oktober terakhir secara online pukul 16.00 WIB. Insha Allah sudah kita ketahui," tambahnya.
Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Tanggal 6 Desember dilaporkan. Ini uang untuk biaya metodologi kampanye, misalnya pertemuan tatap muka, poster, baliho. Untuk memastikan pasangan calon memahami pelaporan dana kampanye, KPU sudah membuka help desk sejak 24 Oktober setiap hari, kita layani setiap jam kerja," pungkasnya.