Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan Polres Asahan menciduk seorang oknum PNS Satpol PP Asahan, Kasi Pencegahan Satpol PP berinisial LK (39).

Oknum PNS tersebut tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) untuk pemakaian armada pemadam kebakaran kepada masyarakat berinisial MF.

1. Terungkap karena ada dugaan pungli

Foto hanya ilustrasi. (Pixabay.com/pexels)

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pungli uang untuk pemakaian unit pemadam kebakaran tanpa izin dari Pemkab Asahan di kantor Satpol PP Bidang Pemadam Kebakaran.

“Satu orang oknum PNS berinisial LK kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Rencana tindak lanjut kita akan lakukan gelar perkara di Polda Sumut untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar AKP Ricky, Rabu (5/12).

2. Uang Rp 3 juta dijadikan alat bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di