Medan, IDN Times - Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), menyebutkan enam kelebihan badan hukum baru berupa perseroan perorangan. Kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemik COVID-19, sekaligus mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Hal itu dikatakannya, pada kegiatan diskusi interaktif yang bertajuk “Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas”, di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).
"Berbagai kebijakan telah diluncurkan pemerintah untuk pemulihan perekonomian Indonesia seperti program stimulus hingga disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta pengundangan peraturan pelaksananya yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden," kata Yasonna.