Sergai, IDN Times - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) resmi menahan S, mantan Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Selasa (2/9/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp214.308.634.
Menurut Kejari Sergai, dugaan penyimpangan itu dilakukan S saat masih menjabat pada periode 2020 hingga 2024.