ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Merawan. Polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap pada Senin (18/9/2023). Dia ditangkap di kawasan Marindal, Kota Medan.
Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain; 1 buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.
"Sedangkan uang besar Rp.717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya," sambung AKP Surianto Pinem.
Hingga kini, tuturnya, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Dolok Merawan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.