Razia masker di Medan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Medan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Istimewa)
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pengamanan yang dilakukan nantinya harus efektif meminimalisir keramaian warga. Terlebih di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penyekatan jalan juga merupakan penegakan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan.
"Pemko Medan mendukung penuh rencana penyekatan jalan jelang malam takbiran ini. Apalagi, masyarakat sudah terbiasa mengadakan konvoi dan pawai takbiran. Namun, kondisi saat ini berbeda. Kita tengah dihadapkan dengan wabah penyakit yang tidak terlihat dan bisa menjangkit siapa dan kapan saja. Maka hal ini penting agar penerapan social dan physical distancing benar-benar berjalan. Tujuan kita bersama adalah menghambat penyebaran Covid-19," kata Sekda.
Wiriya menekankan bahwa perlu pemahaman jelas di masyarakat agar rencana penyekatan jalan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah. Artinya , bukan takbirannya yang dilarang, namun kegiatan konvoi dan pawainya yang dihindari untuk dilakukan.
"Kami berharap kita semua dapat menyampaikan dengan jelas maksud dari rencana penyekatan ini. Takbir bisa dikumandangkan melalui masjid atau dari rumah masing-masing agar tidak menimbulkan keramaian di jalan raya," pungkasnya.