Medan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap ibu dan anak yang diduga berjualan sabu-sabu, Jumat (13/10/2023). Mereka ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di pemukiman Jalan Aman, Keluirahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Kedua orang yang ‘digulung’polisi berinisial PS (55) dan anaknya MRP (31). Kini mereka ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan pertanyaannya.