Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, JPU menuntut terdakwa Agus Ujung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu, sebilah pisau belati tidak ada gagangnya, sebilah gagang pisau terbuat dari kayu, satu baju warna merah orange batik berlumuran darah, satu celana pendek warna orange batik berlumuran darah potongan rambut dan satu HP merek Oppo A3F dirampas untuk dimusnahkan.
"Tuntutan sudah dibacakan, kini menunggu putusan majelis hakim," tegas Andri.
Dalam berita sebelumnya diceritakan pelaku awal mula tidak ada niat membunuh tantenya sendiri. Sepulang dari bekerja, pelaku sempat nongkrong di warung kopi sebelah rumah. Tak lama, pelaku pulang ke rumah dengan menggunakan kunci yang dipegangnya. Di rumah itu, pelaku melihat OC (18) dan EKS (16) tengah tertidur.
"Pelaku ini di rumah awalnya tidur bersama OC. Namun dia tidak bisa tidur dan teringat kelakuan tantenya (korban) dengan pekerja lain di Marike. Si pelaku mengingat itu dan membuatnya jadi cemburu," kata Kapolres.
Sebab, selama ini pelaku menaruh hati kepada korban dan akhirnya pelaku menghabisi nyawa tantenya dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur. "Pelaku diam-diam menaruh rasa kepada tantenya," jelas dia.
Pisau ditusuk ke arah leher kanan korban. Saat itu, korban tidur bersama anaknya yang perempuan berinisial EKS. Korban sempat terbangun. Di sini korban bersama anak perempuannya coba melakukan perlawanan guna menghentikan perbuatan keji pelaku.
Namun, pisau yang ditusuk pelaku ke leher korban terlepas dari gagangnya. Sehingga pelaku kembali pergi ke dapur dan mengambil sebilah parang yang ada di bawah kompor.
Pelaku kembali menebas korban dengan parang tapi mendapat perlawanan dari anak korban. Mereka mencoba menutup pintu kamar guna menghalangi aksi kebrutalan pelaku. Tak sampai 1x24 jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat.