Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Penjelasan Rutan Banda Aceh soal Napi yang Cari Anak Istri

-
Muhammad Muchsin, narapidana dari Lapas Kajhu yang dibebaskan untuk mencari anak dan istrinya dalam banjir Aceh Tamiang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Aceh Tamiang, IDN Times - Seorang narapidana dari Lapas Kajhu, Banda Aceh bernama Muhammad Muchsin mengaku dibebaskan oleh pihak lapas untuk mencari anak istrinya yang menjadi korban Banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Pria 34 tahun harus menjalani vonis 18 bulan penjara karena kasus narkoba, ganja kering dan akan dibebaskan pada Februari 2026.

Namun karena bencana besar melanda Aceh Tamiang dan beberapa Kabupaten lainnya di Aceh, ia mengaku diberi izin keluar. Dengan bermodal uang Rp18 ribu hasil patungan rekan-rekan di lapas, ia memberanikan diri menempuh jarak ratusan kilometer dengan cara menumpang mobil-mobil yang lewat hingga akhirnya tiba di Aceh Tamiang pada 10 Desember 2025.

"Alhamdulillah saya sudah ketemu sama anak saya, tapi istri belum ketemu. Bapak mertua saya sudah gak ada, waktu saya tiba di Tamiang di situ pas dimakamkan," ujar Muchsin pada IDN Times, Kamis (18/12/2025).

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi data administrasi pemasyarakatan, tidak terdapat narapidana maupun warga binaan pemasyarakatan pada Rutan Banda Aceh dengan nama Muhammad Muchsin.

Menurutnya Rutan Banda Aceh tidak pernah mengeluarkan atau memberikan izin kepada warga binaan untuk keluar dari rutan dengan alasan sebagaimana diakui Muchsin. Menurutnya seluruh pelaksanaan pembinaan, pengamanan, dan pelayanan warga binaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa Rutan Banda Aceh yang berlokasi di Desa Kajhu oleh sebagian masyarakat awam sering disebut sebagai 'Lapas Kajhu' Penyebutan tersebut tidak tepat secara kelembagaan," jelasnya.

Muchsin yang dihubungi kembali oleh IDN Times pada Kamis (18/12/2025) hanya menyebutkan dirinya berasal dari Lapas Kajhu. Ia tidak mengetahui apakah Lapas Kajhu tempat ia menjalani hukuman sama dengan Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

KTP Tak Dibagi ke Warga Sejak 2020, Camat Tanjung Morawa Mutasi Staf

18 Des 2025, 22:41 WIBNews