Ini 12 Penetapan Warisan Budaya Tak Benda di Sumut

Medan, IDN Times - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memberikan hasil sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).
Adapun daftar rekomendasi penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024, terkhusus untuk wilayah Sumatra Utara terdapat 12 WBTBI.
1. Nias Selatan dan Karo terdapat masing-masing 3 WBTBI
Dari 12 WBTBI tersebut terdiri dari Kabupaten Nias Selatan ada 3, Kabupaten Karo ada 3, Kabupaten Samosir ada 2, Kabupaten Langkat ada 1, Kota Gunungsitoli ada 1, Kabupaten Deli Serdang ada 1, dan Kabupaten Tapanuli Utara ada 1.
- Di Kabupaten Nias Selatan nama Karya Budayanya yaitu, ada Afore dengan domain pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, ada Fatamo Harimao domain adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, terakhir ada Kofo-kofo domain kemahiran dan kerajinan tradisional.
- Kabupaten Karo yaitu Satur Karo domain tradisi dan ekspresi lisan, Ndikkar domain tradisi dan ekspresi lisan, dan Terites domain kemahiran dan kerajinan tradisional.
- Kabupaten Samosir ada Dali Ni Horbo domain kemahiran dan kerajinan tradisional, serta ada Tortor Monsak Hoda-Hoda domain tradisi dan ekspresi lisan.
- Kabupaten Langkat ada Dedeng Langkat domain tradisi dan ekspresi lisan.