Ikuti Aplikasi, Pemudik Roda Dua Nyasar ke Jalan Tol Medan-Tebing

Medan, IDN Times - PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) sebagai pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) mengevakuasi pengendara roda dua yang memasuki Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Thomas Dwiatmanto mengatakan pengendara tersebut memasuki ruas tol tersebut dari Gerbang Tol (GT) Perbaungan pada Selasa (1/4/2025).
"Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk infokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol. Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol," ujar Thomas Dwiatmanto dalam keterangan resmi yang dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan petugas di GT Perbaungan kemudian infokan ke petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.
Setelah menerima laporan, petugas lapangan segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di kilometer 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.
Selanjutnya, dia melanjutkan kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam.
"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol. Atas kejadian ini Petugas lapangan telah melakukan pembinaan atau edukasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang bersangkutan," katanya.
Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah. Dalam hal ini dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," ujarnya.