Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hati-hati! Modus Pencurian Motor di Binjai dengan Cara Menuduh Korban

Pelaku pencurian motor dengan kekerasan ditangkap Polres Binjai (Dok.Istimewa)
Pelaku pencurian motor dengan kekerasan ditangkap Polres Binjai (Dok.Istimewa)

Binjai, IDN Times – Berbagai macam cara dilakukan para pelaku tindak pidana kejahatan dalam melancarkan aksinya. Seperti dilakukan komplotan pencurian dengan cara kekerasan (curas) yang ditangkap anggota  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai.

Modusnya, korban dituduh melakukan tindak kekerasan. Pelaku lantas menggasak berbagai barang berharga dari korban.

“Penangkapan para pelaku sesuai laporan korban atas nama Habib Fauzan Amri Sipayung (19) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP M Rian Permana, Sabtu (17/6/2023).  

1. Korban awalnya didatangi 3 pelaku yang menuduhnya melakukan pemukulan

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hampir rata-rata modus atau motif yang menimpa korban seperti yang dialami Habib Fauzan Amri Sipayung. Korban awalnya didatangi oleh 3 orang tak dikenal. Satu di antaranya seorang perempuan dan menuduh korban telah memukul adiknya.

Kemudian korban diajak oleh salah satu tersangka dan dibawa ke Jalan Bengkulu, Kota Binjai. Di sini korban disuruh meninggalkan barang miliknya berupa tas, sepeda motor Yamaha NMax BK 6186 RBI dan HP Iphone 11 Pro ke salah satu perempuan yang tak yang merupakan komplotan pelaku.

Setibanya korban kembali ke Jalan Bengkulu, barang berharga korban dan perempuan yang dimaksud sudah tidak ada lagi. Dalam setiap aksi, kawanan akan melakukan tindakan kekerasan jika korban tidak mengikuti perintah. Hingga korban terpaksa harus mengikuti semua perintah kawanan ini. Sejauh ini kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

2. Ditangkap dari lokasi berbeda, berikut identitas para pelaku

Barang bukti ranmor yang diamankan polisi. IDN Times/Istimewa
Barang bukti ranmor yang diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Dikatakan dia, para pelaku yang diamankan yakni PRP alias Pantri (23) warga Medan Tuntungan, SDA alias Dini (20) warga Sunggal dan AS alias Ali (21), selaku penadah hasil barang curian. “Para pelaku kita tangkap dari lokasi berbeda,” jelas dia.

Diakui dia, petugas jatanras lebih dulu menangkap Pantri dan Dini, ketika melintas di sekitaran Tugu Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Kamis 15 Juni 2023.

Sementara Ali, selaku penadah diringkus di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada malam harinya.

"Dini dan Ali merupakan pasangan suami istri. Pantri, merupakan residivis kasus yang sama (curanmor). Guru mereka Kaliber dan Roy, yang merupakan pemain sama, pemain curas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)," timpal Rian.

3. Coba kabur dengan melawan polisi, satu pelaku dihadiahi timah panas

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga memberikan tindakan tegas kepada salah satu pelaku yakni PRP alias Pantri. Sebab, pelaku yang berperan sebagai pemetik (eksekutor) ini, coba kabur dengan melawan saat petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti.

Timah panas menembus kaki Patri. Sebelum digelandang ke Polres Binjai. Polisi terlebih dahulu membawa pelaku ke rumah sakit dr Djoelham Binjai, untuk mengangkat pryektil peluru yang bersarang.     

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kawanan ini kerap melakukan aksi kejahatan di sekita Kota Binjai. Berdasarkan keterangan para pelaku ada sekitar 7 lokasi yang pernah dilakukan pencurian dengan kekerasan oleh Pantri dan Dini," terang dia.

4. Berikut beberapa titik lokasi tempat pelaku beraksi

Barang bukti hasil kejahatan ranmor yang berhasil disita dari pelaku (IDN Times/ istimewa)
Barang bukti hasil kejahatan ranmor yang berhasil disita dari pelaku (IDN Times/ istimewa)

Adapun beberapa lokasi tindak pidana yang pernah dilakukan pelaku yakni pertama di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax hitam beserta 1 Iphone, kedua di Jalan Juanda Kecamatan Binjai Timur dengan hasil curian 1 Honda Vario warna silver, ketiga di Jalan Veteran Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Honda CRF warna merah.

Keempat di Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Honda Vario warna hitam, kelima di Jalan Askela Kecamtan Binjai Utara dengan hasil curian 1 Honda Vario warna hitam, keenam di depan RS Bangkatan Kecamatan Binjai Selatan dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax warna merah dan terakhir di Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax warna merah.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni, 1 Honda Vario warna merah BK 2925 AKI, 1 helem warna putih, 1 HP Iphone 11 Pro Max warna silver, 1 HP Iphone 10 XMR warna putih dan 1 HP Iphone XR warna merah. Ketiganya disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4, juga penadahnya subsider pasal 480 jo 56.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us