Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gelembungkan Suara, 2 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Penghitungan Suara (kompas.com)

Medan, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 1 tahun terhadap tiga terdakwa penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kota Medan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/5/2024) itu menghadirkan tiga terdakwa; Muhammad Rachwi Ritonga (28 tahun) selaku Ketua PPK Medan Timur dan dua anggotanya yakni Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Evi Yanti Panggabean dan Asepte Gaulle Ginting di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

1. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp25 juta

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu.

"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap JPU Evi Yanti Panggabean.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin (20/5/2024) untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi).

2. Penggelembungan suara bermula saat rekapitulasi suara

Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Banda Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Dalam dakwaan ketiganya kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), saat pelaksanaan pemilu 2024. Kemudian pada 16 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024 terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024.

Saat itu, ketiga terdakwa memperoleh data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

Kemudian, pada Sabtu (2/3/2024) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.

Karena penghitungan belum selesai, Rachwi meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

Setelah itu, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut pun membuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan PKN ke PKB.

3. Terungkap dari Panwascam

Ilustrasi Parliamentary Threshold dalam Pemilu (kompas.com/Hendra A Setyawan)

Saat rekapitulasi suara untuk seluruh partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh seluruh anggota PPK dan dihadiri oleh para saksi yang diutus oleh partai peserta pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara, yaitu dengan cara menayangkan C Plano.

Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput rekapitulasi suara ke dalam Microsoft Excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi dari partai peserta pemilu.

Setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh ketiga terdakwa, kemudian pada Sabtu (2/3/2024) saksi partai meminta hasil Berita Acara Penghitungan Suara atau D Hasil, karena belum finalisasi.

Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk Microsoft Excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan PKN.

Ternyata, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh KPPS dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.  Di mana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari PKN dan Partai Buruh ke PKB. Sehingga, PKB memperoleh tambahan suara dari kedua partai tersebut.

Selanjutnya, pada Senin (4/3/2024), PPK Medan Timur memberikan D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.

Kemudian, keesokan harinya tepatnya Selasa (5/3/2024), seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

Sekitar pukul 05.00 WIB Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menerima informasi awal secara tertulis dari Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra terkait adanya penggelembungan suara.  Selanjutnya, Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, akan tetapi tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.

Kemudian, dengan adanya penambahan suara ke PKB, Netty Yuniati Siregar pun merasa dirugikan atas hal tersebut. Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke-12 sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us