Diduga Gelembungkan Suara PKB, 3 PPK di Medan Ditahan

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menahan tiga tersangka penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu. Ketiganya merupakan anggota Panit Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Mereka ditahan oleh Kejari Medan sejak Rabu (8/5/2024).
“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, Sabtu (11/5/2024).
1. Ada 51 suara yang dipindahkan ke PKB

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024. Mereka memindahkan suara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ada 51 suara yang dipindahkan ke PKB.
2. Ditahan selama sembilan hari ke depan

Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.
“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024),” pungkasnya.
3. Pasal yang menjerat tersangka

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.