Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gegara Disebut Tak Perawan, Siswi SMP Aniaya Temannya hingga Pingsan

pixabay.com/Alexas_Fotos
pixabay.com/Alexas_Fotos

Labuhanbatu Selatan, IDN Times - Polisi telah mengungkap kasus viral NAS (14), siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara yang pingsan karena di-bulliying temannya. Tiga pelaku telah diamankan, mereka yakni RN (14), P (14) dan SA (14).

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan korban dan pelaku, merupakan siswi SMP Negeri di Kota Pinang, Labusel.

Peristiwa penganiayaan, terjadi setelah pulang sekolah. Tepatnya di Lapangan DL Sitorus pada Rabu (9/3/2022). Peristiwa itu disaksikan sejumlah teman sekolahnya. Sebelum penganiayaan antara korban dan pelaku, sempat saling ejek di sekolah.

“Sebelumnya korban ada mengatakan bahwa terlapor, RN (14) tidak perawan,”ujar Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).

Lalu tersangka mengajak korban ke lokasi penganiayaan. Di sana, tersangka RN mengajak teman lainnya P dan SA.

Lalu P mempertanyakan maksud korban menyebut pelaku RN tidak perawan lagi. Saat itu yang menanyai korban pelaku P.

“Namun saat itu korban hanya, diam saja sehingga P menjambak rambut korban dengan kedua tangannya, sambil menggoyang-goyang kepala korban, kemudian P mendorong korban hingga korban terjatuh dan pingsan,” ujar Rusdi.

1. Saat kejadian, temannya meminta pelaku berhenti memukuli korban

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Melihat korban pingsan P memukuli bahu dan wajah korban berkali-kali dengan harapan korban sadar. Namun hal itu tidak kunjung terjadi.

Tak lama kemudian pelaku RN datang menghampiri korban dan juga menendangi kaki dan perut korban berkali-kali. Melihat kejadian itu teman mereka inisial AY, meminta keduanya berhenti memukuli korban.

“Saksi AY berkata ‘Pingsan dia itu’. (Tapi) oleh pelaku RN, justru membuka tali pinggangnya dan menampar pipi korban dengan menggunakan tali pinggang berkali-kali sambil berkata ‘Mana pingsan ini’,” ujar Rusdi menirukan ucapan pelaku RN.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku P menyuruh AY merekam perbuatan mereka dengan handphone AY. Dia lalu menganiaya korban yang saat itu dalam kondisi pingsan.

“Saat saksi AY sudah mulai merekam menggunakan handphone-nya, dimana P memegang kerah baju korban, dengan menggunakan kedua tangannya sambil P mengoyang-goyang kan badan korban hingga P menjatuhkan badan korban,” ujarnya.

2. Beberapa temannya yang menjadi saksi sempat menolong korban

Foto rekaman video penganiayaan. IDN Times / Istimewa
Foto rekaman video penganiayaan. IDN Times / Istimewa

Setelah itu, aksi P semakin menjadi-jadi. Dia membuka seragam sekolah korban. Hingga korban hanya terlihat menggunakan pakaian dalam.

Karena iba, saksi AY mencoba memakaikan baju korban. Namun dilarang oleh P serta RN. Mereka lalu menyuruh saksi AY pergi.

Setelah itu korban tampak sadarkan diri dan lalu tiba-tiba pelaku SA datang dan menedang kaki dan badan korban hingga terkapar.

Melihat kejadian itu saksi AY mengajak temannya yang lain AL, untuk menolong korban. Akan tetapi pelaku P dan RN melarangnya.

Kata pelaku kalau hendak pergi korban, harus membuka roknya. Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku.

“Lalu oleh saksi AL memberikan jilbabnya kepada korban dan digunakan korban untuk menutupi bagian kemaluan korban. Lalu saksi AY dan saksi AL mengajak korban lari dari tempat tersebut,” ujar Rusdi.

3. Kekerasan terjadi karena pelaku dituduh tidak perawan

Foto rekaman video penganiayaan. IDN Times / Istimewa
Foto rekaman video penganiayaan. IDN Times / Istimewa

Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (10/3/2022). Kemudian penyidik mengamankan pelaku di rumah nya masing masing.

“Kemudian dari hasil persuasif bahwa para orang tua dari tersangka bersedia menyerahkan ketiga tersangka anak ke Polres Labuhanbatu didampingi oleh orang tuanya. Selanjutnya para pelaku diperiksa dan para pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Rusdi.

“Adapun alasannya dilakukan kekerasan terhadap korban karena tidak senang terlapor dituduh korban tidak perawan lagi," ujar Rusdi terhadap para pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selanjutnya (polisi) memanggil orang tua korban dan orang tua terlapor guna dilakukannya proses diversi,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Arifin Al Alamudi
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Apakah Mengganti Shockbreaker Lebih Keras Membuat Mobil Lebih Stabil?

05 Sep 2025, 23:21 WIBNews