Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kepsek di Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp785 Juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Dugaan korupsi dilakukan saat menjabat periode 2018–2022
  • Kerugian negara ditaksir capai Rp785,3 juta
  • Ditahan untuk proses hukum lebih lanjut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Deliserdang, IDN Times – Kejaksaan menahan Tukimin, mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli erdang, Sumatera Utara.

Ia diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara mencapai Rp785,3 juta. Selain Tukimin, mantan bendahara sekolah, Andrison F. Nainggolan, juga ikut ditahan.

1. Dugaan korupsi dilakukan saat menjabat periode 2018–2022

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan saat keduanya masih aktif sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara di SMKN 1 Pancur Batu.

“Keduanya melakukan korupsi saat masih menjabat di rentan waktu 2018–2022,” jelas Yus saat dihubungi awak media, Jumat (5/9/2025).

2. Kerugian negara ditaksir capai Rp785,3 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan menunjukkan kerugian keuangan negara cukup besar.

“Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian keuangan negara sebesar Rp785.320.630,” ungkap Yus.

Meski begitu, pihak kejaksaan belum merinci lebih jauh modus yang digunakan kedua tersangka dalam menyalahgunakan dana BOS tersebut.

3. Ditahan untuk proses hukum lebih lanjut

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Eks Kepsek di Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp785 Juta

05 Sep 2025, 21:18 WIBNews