Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, berinisial LPL, Senin (10/11/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit modal usaha yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proses pencairan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group di PT Bank Sumut tahun 2012.
“Saat itu dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
