Medan, IDN Times – Kasus perdagangan lutung dan kukang api serta satwa lainnya berakhir di meja hijau. Dua terdakwanya Afrizal (57) dan Iskandar (50) dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/12/2024).
Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.