Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja

Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Medan, IDN Times - Polda Sumatra Utara mengungkap kasus dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Tiga orang terduga pelakunya sudah ditangkap dan diboyong ke Mapolda Sumut.

Dari tiga yang ditangkap, salah satunya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). PNS tersebut adalah IW, seorang dokter bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumatera Utara, Anak Agung G Krisna mengatakan IW adalah dokter PNS yang bertugas di Rutan Medan sejak 2019.

"Kami lakukan koordinasi dengan Polda. Kami menyatakan bahwa memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh Polda Sumut," ujar Agung, di Kantor Kanwil Kemenkuham Sumut, Jumat (21/5/2021).

1. IW sudah tidak tampak bertugas sejak Selasa dan melakukan penjualan vaksin dilakukan di luar kedinasan

ilustrasi vaksin dan jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Agung menjelaskan bahwa aktivitas dugaan jual beli vaksin COVID-19 di luar tugas IW, sebagai dokter di Rutan Medan. Katanya, dokter tersebut sudah tidak tampak bertugas sejak, Selasa (18/5/2021). 

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang didapat dari hasil koordinasi. Oknum ASN Rutan Kelas I Medan tersebut melakukan aktivitas yang diduga berupa penjualan vaksin dilakukan di luar kedinasan dan tidak diketahui oleh pimpinan.

"Baik di Kemenkuham Sumut dan Rutan Kelas IA Medan. ‎Akibatnya ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi," ucap Agung. 

2. Kemenkumham ‎menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut

default-image.png
Default Image IDN

Ia menambahkan, pihaknya ‎menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan.

"Kita selalu menjaga sinergitas dengan teman-teman di Polda dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Agung.

3. Kemenkuham Sumut ‎menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW

Ilustrasi petugas kesehatan memberikan vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kata Agung, Kemenkuham Sumut ‎pasti menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW, yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Kalau memang ini, implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan dipecat," sambungnya. 

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan tiga orang. Satu di antaranya merupakan ASN di Rutan Kelas IA Medan. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Arifin Al Alamudi
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us