Medan, IDN Times - Rusdi Sinuraya Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan dicopot dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Dua pejabat lainnya Direktur Operasional Yhony Anwar dan Dirut PD Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe juga mengalami hal yang sama.
Pemberhentian ini diduga karena kinerja ketiga dirut tersebut selama ini buruk. Pemberhentian ketiga orang ini diketahui melalui surat Sekda Kota Medan yang memuat petikan keputusan Walikota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.
Rusdi Sinuraya menolak dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan. Pasalnya, Rusdi Sinuraya menilai surat pemecatan yang dilayangkan Pemko Medan diduga cacat hukum.