Serdang Bedagai, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (45 tahun) diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan melakukan penikaman menggunakan gunting terhadap istrinya, Sisca (30 tahun).
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto menjelaskan kronologi penusukan tersebut, berawal dari korban terus meminta dan menuntut untuk cerai dari pelaku.