Medan, IDN Times - Surat petikan SK Pemberhentian Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasuiton dipersoalkan. Pihak direksi akan melakukan langkah hukum untuk menguji surat petikan SK tersebut.
Hal itu terungkap saat pertemuan jajaran Direksi PD Pasar dengan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan di kantor PD Pasar Medan, Selasa (21/01/2020).
Rusdi Sinuraya mengatakan sangat keberatan dirinya diberhentikan sebagai Direktur PD Pasar Medan karena surat pemberhentiannya hanya petikan SK.
Menurutnya, pemecatan atas dirinya, juga Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe bermasalah dan menyalahi kewenangan.
"Saya merasa dizhalimi. Ini tendensius. Tiba-tiba saja kami mendapat surat selembar soal pemecatan. Apalagi surat ini hanya petikan SK. Ini akan kami teliti," katanya.