Cabuli 2 Putrinya, Seorang Ayah di Padang Lawas Ditangkap

Medan, IDN Times- Polres Padanglawas (Palas) menangkap pelaku pencabulan terhadap dua orang putrinya. Pria berusia 33 tahun diserahkan tetangganya dan warga sekitar yang mengetahui perbuatan bejat tersebut.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra. Pelaku diserahkan Kamis (1/2/2022).
"Pelapor kasus cabul terhadap dua orang korban ini tetangga pelaku, inisial AA dan abang kandungnya," terang AKP Aman dikutip dari ANTARA, Jumat (2/12/2022).
1. Korban masih berusia 12 dan 13 tahun

AKP Aman menyebutkan dua korban adalah putrinya yang masih berusia 12 dan 13 tahun. Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Hal itu setelah pelaku bercerai dengan istrinya. "Dari penuturan korban terhadap pelapor, kejadian tak senonoh itu dialami mereka sudah berulang kali, sejak pelaku berpisah dengan istrinya ( ibu kedua korban) pada bulan Januari 2022 lalu," katanya.
2. Korban diancam pelaku

Selain itu pelaku juga mengancam akan menganiaya korban jika tak menuruti hasrat seksualnya itu. Bahkan dengan senjata tajam.
"Dan apabila nenolak untuk berhubungan badan, korban diancam dipukul pakai parang oleh pelaku. Pelaku juga mengancam kedua korban untuk tidak memberitahukan kejadian pencabulan itu terhadap orang lain. Dari keterangan pelapor," beber Aman.
3. Korban akhirnya menceritakan hal itu kepada tetangga

Lalu salah seorang korban menceritakan kejadian ini kepada tetangganya. Sang tetangga melaporkan hal ini kepada manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit tempat mereka bekerja dan masyarakat sekitar. Mengingat pelaku juga merupakan pegawai perkebunan.
Kemudian pelaku diamankan masyarakat dan security tempat mereka bekerja tersebut, untuk dibawa ke Polres Palas.