Medan, IDN Times- BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat bagi pekerja. Programnya pun beragam untuk jaminan sosial. Beberapa di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Sebagai peserta, apakah kamu sudah pernah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Berikut IDN Times merangkum informasi cara cek saldo yang bisa dilakukan secara online dan offline.