Deli Serdang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap S (53) yang tega memperkosa putri kandungnya berusia 15 tahun. Aksi itu bahkan dilakukannya sebanyak 15 kali. Aksi bejat itu dilakukan saat korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. I Kadek H Cahyadi menjelaskan rudapaksa terjadi di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.