Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)
Tersangka ternyata sudah memiliki istri dan memiliki 2 anak. HL sendiri mengaku memposting foto itu lantaran cemburu ada laki-laki lain yang mengaku suami korban.
“Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” ujar Sormin
Korban melaporkan kejadian ini karena malu masih memiliki suami. Sementara hubungan asmara keduanya, sudah terjalin dua tahun. Korban dan pelaku sudah menjalin hubungan gelap selama dua tahun terakhir.
Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Sibolga gun penyeldikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016.
“Tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Imformasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujarnya.