Langkat, IDN Times - Dua terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional berhasil diciduk Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat. Dari pelaku, polisi menyita sekitar 20 kg sabu barang bukti yang dibungkus kemasan teh merek Refined Chinese Tea.
Kedua terduga pelaku yakni berinisial YA (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan MZ (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.
"Sebelum melakukan penangkapan, kita mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Tanjung Pura," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, ketika menggelar konfrensi pers, Kamis (30/3/2023).