Medan, IDN Times - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di kawasan Medan Tuntungan yang dilaporkan ke Polda Sumut pada Rabu 24 April 2019 lalu, sudah masuk tahap pemeriksaan saksi korban.
Setidaknya enam anak yang diduga menjadi korban telah diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kemarin. Langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Pemeriksaan terhadap saksi korban dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Reinhard Nainggolan. Selain itu, penyidik juga telah menyarankan kepada korban untuk melakukan visum et repertum atas tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor JM alias Jimmy 34 tahun.
"Enam anak telah diambil keterangannya untuk dibuatkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Setelah itu, kita akan melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan pihak dokter juga akan dilakukan," kata Kompol Reinhard Nainggolan, Jumat (3/5) kemarin.