WOW! Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Ternyata Bisa Pesan Sel Mewah

Harga sel yang harus dibayar Fahmi mencapai Rp 700 juta

Jakarta, IDN Times - Suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah buka suara soal adanya fasilitas pemesanan sel sebelum ia mendekam di sana. 

Hal ini diungkapkannya pada persidangan kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin yang digelar di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (6/2).

Fahmi turut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Kalapas Wahid Husein.

Ia mengaku memesan sel kepada seorang perantara yang juga napi di Lapas Sukamiskin. 

Di hadapan majelis hakim, Fahmi mendapat informasi jumlah sel mewah di dalam Lapas Sukamiskin terbatas dan berebut. Untuk itu, sebelum dijebloskan ke sana, ia harus memesan lebih dulu. 

"Jadi, kalau mau dapat kamar, (harus) booking dulu. Dari informasi itu, (saya) mengutus orang untuk mengecek, ternyata benar," ujar Fahmi pada Rabu kemarin. 

Harga sel mewah lengkap dengan fasilitas bak hotel itu dipatok Rp700 juta. Ia mengaku harus membayar DP dulu sebesar Rp100 juta kepada perantara tersebut. Sisa pembayaran dilakukan melalui transfer. 

"Dari situ dikasih (uang) Rp100 juta, setelah itu melalui transfer Rp600 juta," kata dia. 

Begitu ia tiba di Lapas Sukamiskin, sel yang ia huni sudah terdapat berbagai fasilitas, dimulai dari pendingin udara, televisi, ponsel dan tempat tidur yang lebih nyaman. Lalu, siapa napi yang menjadi perantara untuk menerima uang suap dari para terdakwa kasus korupsi?

Baca Juga: Sudah Kooperatif pada KPK, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara

1. Perantara adalah napi kasus korupsi BUMD

WOW! Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Ternyata Bisa Pesan Sel MewahIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lalu, siapa perantara yang menerima suap dari Fahmi? Ia mengatakan perantaranya adalah seorang napi juga di dalam Lapas Sukamiskin. Ia terlibat kasus korupsi di BUMD sehingga bisa dijebloskan ke lapas. Fahmi menyebut napi itu bernama Ihsan. 

"Bayarnya (uang pemesanan sel) ke seorang broker, warga binaan juga. Tapi, dia sudah keluar (dari Lapas Sukamiskin). (Saat di sana) ia napi kasus tipikor BUMD Sukabumi," kata Fahmi. 

Menurutnya, ia tidak akan bisa menempati sel mewah begitu masuk ke Lapas Sukamiskin. Oleh sebab itu, nominal Rp700 juta tersebut harus dibayarnya secara lunas sebelum ia dijebloskan ke penjara. 

Tapi, uang Rp700 juta saja belum cukup. Per bulan, ia juga diharuskan membayar biaya iuran senilai Rp1,5 juta. Hal itu lantaran di dalam selnya, ia memasang pendingin udara. 

"(Iuran) per bulan Rp1,5 juta. Karena saya ditambah AC, jadi tambah Rp500 ribu," tutur dia. 

2. Pemesanan sel juga melibatkan kuasa hukum Fahmi

WOW! Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Ternyata Bisa Pesan Sel MewahIDN Times/Santi Dewi

Menurut jaksa KPK, M. Takdir Suhan, proses pemesanan sel di Lapas Sukamiskin itu turut melibatkan kuasa hukum Fahmi. Ia menyebut, Fahmi sempat diberikan informasi bahwa stok sel mewah di Lapas Sukamiskin semakin menipis. Kadang, malah harus berebut. 

Kuasa hukum di sini, kata dia, berperan untuk menyampaikan informasi waktu yang tepat untuk memesan sel di dalam Lapas Sukamiskin. 

"Jadi, jadwal tuntutan, pledoi, sudah diset waktunya sehingga timing pemesanan sudah disiapkan dari awal. Sampai tadi Fahmi kasih DP Rp100 juta. Untuk tanda jadi fix diselesaikan sebelum eksekusi," kata Takdir di ruang persidangan kemarin. 

Ia menambahkan, ketika proses eksekusi terjadi, napi kasus korupsi yang sudah membayar akan dikawal oleh perantara dan staf dari Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP). 

3. Selama di Lapas Sukamiskin, napi kasus korupsi bisa bebas keluar masuk sel

WOW! Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Ternyata Bisa Pesan Sel MewahANTARA FOTO/Novrian Arbi

Jaksa KPK, M. Takdir Suhan mengatakan setelah napi kasus korupsi membayar uang dalam jumlah yang fantastis, secara otomatis mereka mendapatkan berbagai fasilitas nyaman lainnya. Salah satunya, para napi bisa bebas keluar masuk sel. Bahkan, tak jarang napi sering mengunjungi sel napi koruptor lainnya. 

Hal itu terbukti, ketika tim dari Ombudsman melakukan sidak pada tahun 2018, mereka menemukan napi kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto tengah bercengkerama dengan mantan bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Di sel milik Novanto itu, juga terdapat fasilitas yang tidak dimiliki oleh napi kasus pidana umum lainnya. 

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu yang ketika itu ikut melakukan sidak menemukan sel yang dihuni oleh mantan Ketua DPR tersebut terlihat lebih luas dibandingkan sel napi lainnya. Sel yang dihuni Novanto juga sudah dirombak total sehingga terlihat seperti kamar hotel. 

Permukaan lantainya bukan semen seperti yang terdapat di sel warga binaan tindak kejahatan biasa. Selain itu, tempat tidurnya menggunakan matras yang lebih bersih dan seperti tempat tidur di hotel.

4. Masa pengenalan lingkungan di dalam Lapas Sukamiskin dari tujuh hari hanya jadi satu hari

WOW! Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Ternyata Bisa Pesan Sel MewahIDN Times/Sukma Shakti

Fasilitas lain yang diperoleh Fahmi yakni masa pengenalan lingkungan di dalam Lapas Sukamiskin hanya berlangsung selama satu hari. Padahal, menurut aturan yang ada, masa orientasi di dalam sel isolasi itu seharusnya berlangsung selama satu pekan. 

"Semestinya tadi ditanyakan Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), faktanya (berlangsung) hanya satu hari. Aktivitas kegiatan (di) lapas bebas. Karena tadi ditanyakan ada gak batasan waktu, kan tadi ada batasan waktu ya keluar sel isoma (istirahat, salat, makan) keluar, masuk lagi. Ini bebas, gak ada waktu. Jadi, aktivitas (sering kali) enggak ada di sel," kata dia. 

5. Fahmi diizinkan membangun saung dan bilik asmara

WOW! Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Ternyata Bisa Pesan Sel MewahIDN Times/Galih Persiana

Selama berada di dalam lapas, Fahmi ternyata bisa beraktivitas dengan leluasa. Ia bahkan diizinkan untuk membangun saung bagi napi kasus korupsi menerima tamu. Fahmi juga diberikan izin untuk membangun bilik berukuran 2X3 meter dan digunakan sebagai ruangan berhubungan suami isteri. Ruangan itu diduga dibangun pada tahun 2017 dan dilengkapi dengan tempat tidur.

Di dalam surat dakwaan eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, terungkap selain digunakan untuk kepentingan pribadi, Fahmi menyewakan bilik asmara itu kepada napi lain. Tarifnya sekali pakai mencapai Rp650 ribu. 

"Ruangan berukuran 2X3 meter persegi yang dilengkapi tempat tidur itu digunakan untuk keperluan melakukan hubungan suami istri, baik itu digunakan Fahmi Darmawansyah ketika dikunjungi istrinya atau disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu," ujar jaksa Trimulyo ketika membacakan dakwaan pada Desember 2018. 

Majelis hakim pernah mengonfirmasikan soal penggunaan bilik asmara itu ke istri Fahmi, Inneke Koesherawati. Ia pun tidak membantah pernah menggunakan bilik tersebut. Namun, Fahmi mengaku keberatan ketika istrinya ditanyakan soal frekuensi penggunaan ruangan itu. 

Baca Juga: Setya Novanto Bantah Gunakan Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya