Kejari Batam Kesulitan Tangkap Kapten Tanker MT Arman 114 yang Buron

Masyarakat diminta bantu proses pencarian WN Mesir itu

Batam, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan soal kegagalan pihaknya menghadirkan terdakwa Mahmoud yang merupakan warga negara Mesir dalam sidang putusan kasus kapal super tanker MT Arman 114. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk melakukan pemanggilan secara paksa.

"Upaya pencarian sudah dilakukan, kami juga sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan pencegahan. Namun, mencari satu orang di tengah luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang begitu besar memang kami menghadapi kendala," kata Dedi, Kamis (12/7/2024).

1. Kejaksaan Negeri Batam gagal hadirkan terdakwa, minta partisipasi masyarakat

Kejari Batam Kesulitan Tangkap Kapten Tanker MT Arman 114 yang BuronTerdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis saat menjalani agenda persidangan dakwaan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam gagal menghadirkan Mahmoud Mohamed Abdelazis, warga negara Mesir yang merupakan kapten kapal super tanker MT Arman 114 dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/7/2024).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Mahmoud dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim PN Batam memutuskan bahwa kapal super tanker berbendera Iran beserta kargo, hingga muatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun turut disita oleh negara Indonesia.

Putusan ini dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di PN Batam, tetapi terdakwa Mahmoud tidak hadir dalam persidangan tersebut, karena diduga kuat telah melarikan diri dari Kota Batam, atau disembunyikan.

Dedi meminta partisipasi masyarakat dalam menemukan keberadaan terdakwa WN Mesir tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta peran serta masyarakat. Jika ada yang melihat atau memiliki informasi tentang keberadaan terdakwa, segera kami tindak lanjuti dengan upaya paksa," ujarnya.

Tidak hanya itu, Dedi juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait status terdakwa. 

"Kami telah mengeluarkan surat untuk pencegahan dan memberikan pemberitahuan kepada instansi terkait. Secara terbuka juga sudah disampaikan kepada media. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi, maka akan kami tindak lanjuti," lanjutnya.

2. Jaksa menunggu sikap terdakwa atas putusan yang diberikan majelis hakim

Kejari Batam Kesulitan Tangkap Kapten Tanker MT Arman 114 yang BuronBadan Keamanan Laut (Bakamla) ketika beraksi soal penangkapan kapal super tanker di ZEE Indonesia. (Dokumentasi Bakamla)

Mengenai hasil putusan Majelis Hakim PN Batam, Dedi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu sikap terdakwa atas putusan tersebut.

 "Kami menunggu, kalau putusan sama dengan tuntutan. Intinya, jika terdakwa tiba-tiba muncul dan menyerahkan diri, maka kami lihat di masa 7 hari pikir-pikir ini," ungkap Dedi.

3. Kasus MT Arman 114 jadi isu global, Dubes Iran datangi Kejaksaan Agung

Kejari Batam Kesulitan Tangkap Kapten Tanker MT Arman 114 yang BuronBadan Keamanan Laut (Bakamla) ketika beraksi soal penangkapan kapal super tanker di ZEE Indonesia. (Dokumentasi Bakamla)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi mengunjungi Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (24/6) lalu. Pertemuan tersebut dalam rangka penyampaian informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.

Pasca pertemuan tersebut, putusan Majelis Hakim PN Batam yang menetapkan penyitaan kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan di khawatirkan akan menjadi isu global, terutama terkait dengan Pemerintah Iran yang tidak setuju kapalnya disita.

"Kami tidak membahas substansi yang lain, tetapi kami melakukan penegakan hukum. Siapapun di negara kita harus menghormati aturan yang ada. Jika putusan ini inkracht, maka merupakan ketetapan yang harus dipatuhi oleh semua orang," tegas Kajari Batam, Dedi.

Pasca putusan, pengecekan terhadap barang bukti juga telah dilakukan. "Kemarin kami sudah turun sekali dan berkordinasi aktif dengan Bakamla dan KLHK, karena kami melakukan penitipan dengan Bakamla dan KLHK," tutupnya.

Sementara untuk proses eksekusi, Kejari Batam masih menunggu hingga proses hukum terhadap kasus kapal super tanker tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: WNA Mesir Kasus Super Tanker Divonis 7 Tahun, Kapal Disita Negara

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya