Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi

Rencana akan dijual dan dapat upah Rp7 juta

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap dua warga yang diduga melakukan penjualan tulang belulang Gajah Sumatra atau Elephas Maximus Sumatranus, pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun terduga yang ditangkap, masing-masing berinisial MA (37) warga Kecamatan Langsa Baro dan ZU (41) warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

"Penangkapan terhadap dua orang yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki bagian satwa yang dilindungi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Imam Aziz Rachman, pada Jumat (24/6/2022).

1. Ditangkap ketika akan menjual tulang gajah

Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Terungkapnya kasus itu dikatakan Imam, bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perniagaan satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti.

Kedua pelaku yang kala itu sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa tulang gajah, ditangkap petugas di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

"Dalam hal ini keduanya hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Samakan PDIP dengan PKI, Warga Aceh Bakal Diperiksa Polisi

2. Tulang milik seorang tersangka yang masih DPO

Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Kepada petugas, MA dan Zu, mengaku jika tulang satwa dengan nama asing Latin, Elephas Maximus Sumatranus tersebut diperoleh dari tersangka lainnya berinisial AM, warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Tulang gajah yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh di belakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD," kata Imam.

AD, selaku calon pembeli dan AM, selaku pembeli, kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

3. Keduanya hanya dapat upah Rp7 juta

Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Alasan MA dan ZU menuruti suruhan AM karena telah dijanjikan akan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut. Kedua mengaku bakal mendapatkan upah Rp7 juta dari tersangka AM apabila berhasil menjual tulang belulang gajah tersebut kepada AD.

"Jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut, nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 dan dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut," jelas Imam.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, di antaranya lima karung goni berisi tulang belulang gajah dan dua unit sepeda motor matik. Kini semua barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

4. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk PolisiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Imam menyampaikan, atas tindakan yang telah dilakukan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegaa Kasat Reskrim Polres Langsa.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta Api di Sergai, Sopir Diduga Lalai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya