2 Kasus Remaja Diperkosa di Aceh Tamiang, Pelaku Ayah Tiri dan Paman

Korban telah hamil tiga bulan

Aceh Tamiang, IDN Times - Dua anak perempuan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual berupa pemerkosaan. Mirisnya, para pelaku tak lain merupakan orang-orang terdekat yang masih saudara hingga keluarga dari korban.

Berdasarkan data IDN Times dapatkan, kasus yang dialami dua korban masih di bawah umur tersebut terjadi secara terpisah. Satu terjadi di Kecamatan Banda Mulia dan kasus kedua di Kecamatan Rantau.

1. Paman perkosa keponakan yang masih berusia 13 tahun

2 Kasus Remaja Diperkosa di Aceh Tamiang, Pelaku Ayah Tiri dan PamanIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Untung Sumaryo mengatakan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap SI, tersangka kasus tindak pidana pencabulan, pada Kamis (26/1/2023).

Pasalnya, pria berusia 60 tahun, warga Kecamatan Banda Mulia tersebut memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tindakan itu dilakukan ketika korban sedang di rumah tersangka.

“Bersama korban dan saksi melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang merupakan paman korban,” kata Untung, saat dikonfirmasi, IDN Times, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Buronan Korupsi Dana Bos SMKN 2 Kisaran Ditangkap di Aceh

2. Diperkosa berulang kali hingga korban hamil tiga bulan

2 Kasus Remaja Diperkosa di Aceh Tamiang, Pelaku Ayah Tiri dan Pamanilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini dikatakan Untung, terungkap usai keluarga korban beserta saksi membuat aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang, pada 26 Januari 2023. Laporan aduan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku, pada Kamis, malam.

Berdasarkan aduan yang telah diterima, pelaku dikatakan Untung, tidak hanya sekali memperkosa korban. Bahkan, remaja perempuan itu masih saja diperkosa pelaku meski dalam kondisi hamil.

“Pencabulan dilakukan sudah berulang kali mengakibatkan korban saat ini hamil tiga bulan, atas kejadian pencabulan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 08.05 WIB di rumah tempat tinggal terlapor,” ujarnya.

SI kini ditahan di Polres Aceh Tamiang guna dimintai keterangan lebih lanjut penyidikan. Barang bukti yang turut disita berupa satu picis hasil alat tes kehamilan.

3. Ayah tiri perkosa remaja perempuan saat tidur

2 Kasus Remaja Diperkosa di Aceh Tamiang, Pelaku Ayah Tiri dan PamanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Di Kecamatan Rantau, Polres Aceh Tamiang menangkap MU (35), atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, pada Sabtu (28/1/2023), usai adanya aduan dari keluarga korban.

Kasi Humas Polres Aceh Tamiang menyampaikan, tindakan pencabulan yang dilakukan MU terjadi pada Desember 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu, korban sedang tertidur di ruang televisi bersama saksi.

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban kemudian menarik selimut remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut. Meski sempat melawan, namun MU masih saja melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma,” kata Untung.

4. Terlapor sempat membantah lakukan tindakan pencabulan

2 Kasus Remaja Diperkosa di Aceh Tamiang, Pelaku Ayah Tiri dan PamanIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Bersama keluarganya yang lain, korban kemudian membuat aduan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau. Sesuai laporan dengan Nomor: LP.B/ 03 /I/RES.1.24/2023/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau, pelaku akhirnya dibawa untuk dimintai keterangan.

“Terlapor tidak mengakui perbuatan tersebut,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tamiang.

Guna kebutuhan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terlapor kemudian dibawa personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) ke Mapolsek Rantau. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu asal Aceh Divonis Seumur Hidup

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya