Kasus Suap, Jaksa SH Tahanan Kota dan Bripka BA Ditahan di Rutan Polda

Penahanan dilakukan malam hari

Pekanbaru, IDN Times - Kasus dugaan suap yang dilakukan mantan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, memasuki babak baru. Jaksa yang berinisial SH itu, akhirnya jadi tahanan kota.

Tak hanya SH, suaminya yang merupakan seorang polisi berinisial BA berpangkat Bripka itu, ditahan di sel tahanan Polda Riau.

Penahanan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Benar, malam ini dilakukan tindakan penahanan terhadap SH dan BA. SH tahanan rumah (kota) dan BA dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Polda Riau," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Senin malam.

SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu telah menahan seorang tersangka berinisial K. K sebelumnya berstatus saksi DPO, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (25/10/2023) di Jakarta Timur. Usai diamankan, K dibawa ke Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penahanan.

Adapun peran tersangka K, diketahui sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.

1. Permintaan uang dilakukan BA dan diketahui SH

Kasus Suap, Jaksa SH Tahanan Kota dan Bripka BA Ditahan di Rutan PoldaBripka BA (pakai rompi tahanan) saat keluar dari gedung Kantor Kejati Riau pada malam hari (IDN Times/ Fanny Rizano)

Bambang menerangkan, perkara Narkoba dengan terdakwa Fauzan itu, Jaksa Penuntut Umum-nya (JPU) adalah SH yang saat itu bertugas di Kejari Bengkalis.

Pascaterdakwa Fauzan dilimpahkan ke Kejari Bengkalis dari penyidik Mabes Polri, selanjutnya pihak keluarga terdakwa Fauzan yaitu istrinya Eva, Riko dan Agung, menemui SH beserta BA dirumahnya. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

"Pertemuan itu terjadi sebanyak tiga kali, antara bulan Januari sampai Maret 2023," terang Bambang.

Atas permintaan pertolongan itu, BA selanjutnya meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga terdakwa Fauzan.

"Permintaan uang itu dilakukan BA, yang diketahui oleh SH," lanjut Bambang.

2. Penyerahan uang bertahap sebanyak 5 kali, totalnya hampir Rp1 miliar

Kasus Suap, Jaksa SH Tahanan Kota dan Bripka BA Ditahan di Rutan PoldaBripka BA saat dimasukkan ke sel tahanan di Rutan Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut Bambang menerangkan, penyerahan uang dari pihak keluarga terdakwa Fauzan ke suami SH itu, sebanyak 5 kali. Tiga di antaranya melalui transfer bank dan 2 kali diterima BA secara tunai.

"Pertama pada awal Maret (2023) ditransfer sebanyak Rp299.600.000. Kemudian yang kedua, beberapa hari setelah yang pertama, BA menerima secara tunai sebanyak Rp190 juta dari adik terdakwa Fauzan. Yang ketiga, BA minta lagi sebanyak Rp200 juta," lanjut Bambang.

"Selanjutnya pada 30 Maret 2023, BA kembali meminta uang sebanyak Rp150 juta. Uang tersebut ditransfer oleh adik dan istri terdakwa Fauzan. Terakhir tanggal 11 April 2023, adik dan istri terdakwa Fauzan kembali mentransfer uang ke BA sebanyak Rp360 juta ke BA. Jadi total uang yang diterima BA sebanyak Rp999.600.000," sambungnya.

3. SH dan BA terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

Kasus Suap, Jaksa SH Tahanan Kota dan Bripka BA Ditahan di Rutan PoldaKasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto (IDN Times/ Fanny Rizano)

Atas perbuatan Pasutri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum (APH) itu, oleh Kejati Riau, SH dan BA dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atau kedua Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dan atau ketiga Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Bambang.

Baca Juga: Kasus Suap Jaksa di Riau, Kejati Akhirnya Tetapkan Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya