[BREAKING] KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Jadi Tersangka

KPK tetapkan tiga tersangka terkait suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers virtual yang dilakukan KPK pada Kamis (22/4/2021) malam.

Korupsi ini terkait penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara, dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yaitu SRP, MH, MS," ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (20/4/2021) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Syahrial di rumah dinasnya yang berada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar sekitar pukul 05.00 WIB.

Sehari setelah OTT tersebut, seorang penyidik kepolisian di KPK berinisial SRP juga ditangkap karena diduga menerima uang dengan nominal hampir Rp1,5 Miliar dari Syahrial. Penyidik itu menjanjikan Syahrial untuk menghentikan penyelidikan kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Menyoal keterlibatan penyidiknya dalam kasus dugaan suap tersebut, Firli menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi. 

"Kami menegaskan sikap KPK dari awal berdiri sampai sekarang memegang prinsip zero tolerance," ujar Firli.

Untuk ketiga tersangka yang baru ditetapkan, Firli menambahkan, ketiganya akan menjalani isolasi terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK dari Polri Ditangkap

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya