Polres Bireuen menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan. (Dokumentasi Humas Polres Bireuen untuk IDN Times)
Usai menggunakan sabu, korban dikatakan Arief, bermain gim Higgs Domino menggunakan gawainya. Sementara IS, hanya menonton korban bermain dari belakang sambil menunggu waktu yang tepat untuk merencanakan aksinya.
Tidak lama kemudian, IS mengambil pisau dari pinggangnya yang telah disiapkan sebelumnya. Lalu dia menarik kepala kepala dan langsung menggorok leher rekannya tersebut. Bahkan, korban sempat beberapa kali dihujami tikaman oleh pelaku.
Memastikan korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil gawai dan dompet dari pria warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua tersebut. Sedangkan tubuh korban, diseret dan dimasukan ke dalam sumur.
“Pelaku meninggalkan TKP dengan membakar pakaian yang digunakan oleh pelaku yang sudah berlumuran darah untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya,” ucap Arief.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 Sub Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuhnya.