Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ibu Calon Santri Diduga Diperkosa Seorang Pejabat Kemenag di Aceh

Kota Banda Aceh
Ibu Calon Santri Diduga Diperkosa Seorang Pejabat Kemenag di Aceh
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Pidie, IDN Times - Seorang Ibu rumah tangga diduga menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan oleh salah seorang pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie, berinisial Z. Terduga juga merupakan seorang pimpinan yayasan keagamaan.

Kasus ini diungkap dan telah dilaporkan korban ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dengan didampingi kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, pada Rabu (2/2/2022).

“Iya -benar-, sudah kita laporkan ke Polda, Hari Rabu kemarin,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, saat dikonfirmasi, pada Jumat (4/2/2022).

  1. 1.Berawal dari kekurangan syarat saat hendak mendaftar ke yayasan milik terlapor

    metro
    metro

    Qodrat mengatakan, kejadian terjadi 2021 lalu, bermula saat korban ingin mendaftarkan anaknya yang berusia 10 tahun ke yayasan milik terlapor. Akan tetapi, persyaratan administrasi yang diajukan untuk mendaftar di pesantren itu kurang sehingga anaknya tidak bisa diterima. Korban tidak memiliki kartu keluarga (KK).

    “Ada kendala administrasi yang belum bisa dipenuhi sehingga anaknya itu dianggap belum bisa masuk karena belum lengkap administratif. Belum ada KK,” ujar Qodrat.

    Kepada LBH Banda Aceh, korban mengaku jika kartu keluarga miliknya ada pada mantan suaminya di Sumatra Utara. Mereka sedang tahap proses perceraian, sehingga ketika kembali ke Aceh, korban tidak memiliki kartu keluarga.

  2. 2.Terlapor diduga mengajak korban ke luar kota dan melakukan pemerkosaan

    Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

    Korban yang menyadari ada kekurangan persyaratan administrasi untuk mendaftar, kemudian menghubungi terlapor selaku pimpinan yayasan. Dia meminta keringanan dan berjanji akan melengkapi persyaratan tersebut setelah memiliki kartu keluarga.

    Setelah itu, menurut pengakuan korban, terlapor akan membahasnya ketika mereka berjumpa langsung dengan iming-iming anaknya diterima di yayasan tersebut. Terlapor yang kebetulan akan berangkat ke Kota Sabang untuk suatu pertemuan, mengajak korban. Tidak ada berpikiran negatif terhadap terlapor, korban pun mengiyakan ajakan tersebut dengan membawa anaknya yang masih berusia tiga tahun.

    Akan tetapi, sebelum berangkat ke Sabang, korban dan terlapor singgah di Kota Banda Aceh. Di kota inilah korban pertama kali diduga diperkosa oleh terlapor dan kemudian mendapatkan perlakuan yang sama ketika mereka di Sabang.

    “Sepulang dari Sabang. Masih berlanjut, sempat juga diajak ke Takengon dan terjadi lagi -pemerkosaan,” kata Qodrat.

  3. 3.Anak korban sempat diterima, namun beberapa bulan kemudian dikeluarkan dari yayasan

    Duta islam.com
    Duta islam.com

    Qodrat menyampaikan, usai kejadian itu, anak korban diakui benar-benar diterima di yayasan milik terlapor. Namun di sisi lain, terlapor dikatakan masih meminta korban untuk memuaskan nafsunya.

    Korban yang merasa keberatan lalu menolak ajakan tersebut sehingga membuat terlapor marah dan berdampak terhadap keberadaan anaknya di yayasan itu. Anak korban yang baru beberapa bulan di tempat tersebut, Januari 2022 dikeluarkan dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi.

    Merasa dirugikan, korban didampingi LBH Banda Aceh lalu membuat laporan ke Polda Aceh. Kesimpulan pihak kepolisian, kasus ini merupakan laporan pemerkosaan dan penipuan.

    “Petimbangannya, karena lokasi kejadiannya itu ada di tiga kabupaten kota berbeda di Banda Aceh, Sabang, dan Takengon,” kata kepala Operasional LBH Banda Aceh.

    “Sekarang sudah ditangani oleh Polda. Besok kita ada agenda visum,” imbuhnya.

  4. 4.Kasus saat ini ditangani Dit Reskrimum

    Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy membenarkan adanya laporan yang diajukan korban. Kasus ini dikatakannya, masih diproses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh.

    Dalam proses ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk korban yang mengalami peristiwa tersebut.

    “Apabila terbukti, saudara Z melakukan pemerkosaan, maka dipastikan akan diproses secara hukum,” kata Winardy, yang dikonfirmasi terpisah, Jumat (4/2/2022).

    “Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh keterangan tambahan yang akan dijadikan pertimbangan hukum,” pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More