FJL Aceh gelar konferensi pers Publikasi Hasil Pemantauan Penegakan Hukum, Perburuan dan Kematian Satwa di Aceh Selama 2020-2021. (Dokumentasi FJL Aceh untuk IDN Times)
Dia menyampaikan, hasil analisis tim riset FJL, tuntutan tertinggi dalam kasus kematian satwa adalah empat tahun enam bulan yaitu pada kasus kematian gajah di Aceh Timur. Sementara itu, tuntutan maksimal dalam Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 adalah lima tahun kurungan penjara.
"Undang-undang ini sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi sekarang. Kondisi di mana satwa semakin terancam, deforestasi semakin tinggi, perburuan semakin banyak, tapi ancaman tertinggi itu masih lima tahun. Kami berpikir undang-undang ini perlu direvisi," ujar koordinator FJL Aceh itu.
Alasan jaksa menuntut para pelaku lebih rendah dari UU Konservasi dikatakannya, karena selama ini merupakan sebuah pertimbangan kemungkinan terjadinya kasus yang lebih besar dari kasus-kasus sebelumnya.
Tujuannya, agar nanti jika ada kasus lain yang lebih berat, kejaksaan bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal, lima tahun penjara.
"Hingga saat ini belum ada kasus di Aceh yang pelakunya dituntut lima tahun penjara, bahkan dalam kasus Gajah Bunta yang dibunuh dengan cara diracun, dan gadingnya dipotong pakai kapak pun tuntutannya tidak maksimal," tambah Zulkarnaini.