Soal Larangan Mudik, Gubernur Edy: Bisa Silaturahmi Virtual

Pastikan tidak ada lockdown di Sumut

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi meminta rakyatnya untuk tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri. Ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Edy mengatakan, silaturahmi keluarga masih bisa dilakukan dengan cara lain. Silaturahmi virtual salah satunya.

“Kita harapkan, saudara kita tidak melakukan silaturahmi secara langsung, kita bisa menggunakan HP, virtual atau yang lain ini. Saya berharap agar COVID-19 bisa diselesaikan,” ujar Edy kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Tangani Virus B117 di Sumut, Edy Rahmayadi Bentuk Tim Khusus 

1. Tidak akan ada lockdown di Sumut

Soal Larangan Mudik, Gubernur Edy: Bisa Silaturahmi VirtualVaksinasi sopir dan driver ojek online di Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Edy juga memastikan tidak akan melakukan lockdown di Sumut. Karena itu akan berpengaruh pada perekonomian masyarakat.

“Kita loyal, kalau sudah tak boleh, itu untuk kepentingan keselamatan bersama (tapi), kita tidak bisa menutup seperti lockdown, karena ekonomi harus tetap jalan,”ujarnya.

2. Sudah 27.120 kasus COVID-19 terjadi di Sumut

Soal Larangan Mudik, Gubernur Edy: Bisa Silaturahmi VirtualPetugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Data yang dihimpun per Minggu (29/3/2021), kasus COVID-19 di Sumut sudah menyentuh angka 27.120 orang. Daerah yang mendominasi penambahan kasus adalah Medan dan Deliserdang.

Sementara itu total pasien sembuh sudah mencapai 23.767 orang. Sementara itu, untuk pasien yang meninggal sudah lebih dari 900 orang.

3. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021

Soal Larangan Mudik, Gubernur Edy: Bisa Silaturahmi VirtualIlustrasi mudik menggunakan kapal/ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.  "Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," kata Muhadjir.

"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mumgkin," katanya.

Baca Juga: Viral, Bomber Gereja Katedral Makassar Diduga Tulis Wasiat di Twitter

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya