Polisi Medan yang Pasok Sabu untuk Hakim di Banten Terancam Dipecat

Polda Sumut dalami kasusnya

Medan, IDN Times – Seorang personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardana ditangkap di rumahnya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (3/6/2022). Brigadir Wisnu bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan.

Dia ditangkap setelah pengembangan kasus keterlibatan dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten Danu Arman dan Yudi Rozadinata serta seorang pegawai negeri berinisial RAS.

Brigadir Wisnu menjadi pemasok sabu-sabu kepada para pengadil. Kepala Bidang Humas Polda Sumut membenarkan penangkapan Wisnu. “Benar, saat ini sedang didalami,” ujar Hadi lewat pesan singkat kepada IDN Times, Senin (6/6/2022).

1. Brigadir Wisnu terancam dipecat

Polisi Medan yang Pasok Sabu untuk Hakim di Banten Terancam DipecatSalah satu polisi yang dipecat Polrestabes Medan (tengah) (Dok.IDN Times/istimewa)

Saat ini, kata Hadi, Brigadir Wisnu tengah ditahan di Mapolda Sumut. Pihaknya tengah mendalami kasus keterlibatan Wisnu sebagai pemasok sabu-sabu kepada para hakim. Wisnu diduga merupakan kerabat dekat dari hakim Yudi.

Jika terbukti, tegasnya, Brigadir Wisnu akan dipecat. “Kita akan pecat yang bersangkutan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Polda Sumut sudah beberapa kali memecat personel yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Baca Juga: Dalang Kasus Penembakan 2 Warga, Ketua Partai Lokal di Aceh Ditangkap

2. Dua hakim dan pegawai negeri PN Rangkasbitung jadi tersangka

Polisi Medan yang Pasok Sabu untuk Hakim di Banten Terancam DipecatKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menetapkan dua  hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu

Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman barang. Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil menangkap RAS saat mengambil barang tersebut.

Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya-- yakni YR, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung. "Ternyata diperintahkan berinisial YR, ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memeritahkan," kata Kepala BNN Banten Brigjen  Hendri Marpaung saat pers rilis, Senin (23/5/2022).

3. Dua hakim itu juga memakai sabu di ruang kerja

Polisi Medan yang Pasok Sabu untuk Hakim di Banten Terancam DipecatIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Petugas menggeledah ruangan kerja YR. Mereka menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah pipet, dan dua buah korek gas. Benda-benda ini diduga kerap dipakai para tersangka untuk mengkonsumsi narkoba.

Pada saat pemeriksaan, tersangkaa YR kemudian menyebutkan nama Danu Arman, sesama hakim dan inisial H, seorang asisten rumah tangga Yang kerap mengkonsumsi narkoba bersamanya.

"Ternyata DA dan H juga positif. Keempat diduga penyalahgunaan, pengedaran obat-obatan di bawa ke kantor," katanya.

Baca Juga: Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 Orang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya