Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu Muda di Simalungun Tanam Bayinya

Simalungun, IDN Times – Seorang ibu muda berinisial AJ tega menanam bayi yang dilahirkannya. Aksi itu dilakukannnya di perkebunan sawit di kawasan Nagori Buntuturunan, Kabupaten Simalungun Sumatra Utara, Jumat (23/6/2023) siang.
AJ yang berusia 22 tahun diduga menutup mulut dan hidunhg bayinya. Kemudian dia menguburnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Bayi yang menjadi korban kemudian diautopsi di RS Bhayangkara, Kota Medan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi itu mendapat luka di bagian hidung dan mulut.
1. Korban diduga dikubur sesaat setelah dilahirkan

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan, kasus ini terungkap dari kecurigaan warga yang bekerja di kebun sawit.
Warga menemukan bercak darah di belakang rumah AJ. Diduga AJ melahirkan anaknya sendiri dan lansung dikuburkan.
“Mendapat informasi tersebut Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah bayi dan sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi termasuk keluarga dari AJ,” kata Ronald, dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
2. Pelaku membunuh bayinya karena lahir di luar pernikahan

Polisi juga memeriksa AJ. Dari situ motif pembunuhan bayi itu diketahui. Kata AJ dia tidak ingin mengasuh darah dagingnya itu.
“Dia takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi Aip keluarga karena memili anak diluar nikah," ujar Ronal.
3. Polisi masih melakukan pendalaman, AJ ditahan

AJ mengaku mengetahui dirinya hamil pada April 2023. Kemudian dia mengakui kehamilannya itu kepada adik kandungnya. Namun dia meminta untuk merahasiakannya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan. AJ juga ditahan. "Saat ini AJ bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”
AJ berpotensi dijerat dengan Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat. Sebagai masyarakat, kita harus saling peduli dan berusaha untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak anak, " pungkas Ronald.


















