Kasus Suap Wali Kota Eldin, Samsul Fitri Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya Eldin dituntut 7 tahun penjara

Medan, IDN Times – Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemkot Medan divonis 4 tahun penjara dan harus membayar denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dia merupakan terdakwa kasus suap Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Vonis hukuman langsung diputuskan oleh majelis yang diketuai oleh Abdul Azis di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6). Sidang digelar secara daring untuk mencegah COVID-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan hukuman selama Dua bulan kurungan," tegas ketua Majelis Hakim, Abdul Azis dalam amar putusannya.

1. Vonis lebih rendah daripada tuntutan

Kasus Suap Wali Kota Eldin, Samsul Fitri Divonis 4 Tahun PenjaraIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Samsul Fitri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih rendah daripada tuntutan yang disampaik Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Samsuk dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa Samsul menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: Ternyata Istri TNI Tewas Dibunuh Suami dan Kekasih Simpanannya

2. Eldin dituntut 7 tahun penjara, hak politik juga bakal dicabut

Kasus Suap Wali Kota Eldin, Samsul Fitri Divonis 4 Tahun PenjaraWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (kiri) didampingi wakilnya yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nastion saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam persidangan Kamis (14/5) lalu, Eldin dituntut 7 tahun penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu menyusul perbuatan Eldin yang terbukti menyuruh Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri untuk meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas dan Dirut BUMD terkait biaya perjalanan dinas keluar kota maupun keluar negeri yang tidak ditanggung anggaran.

Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK Siswandono, Eldin juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Siswhandono, salah seorang JPU KPK.

Siswandono mengungkapkan, Eldin sudah memerintahkan Samsul Fitri mengutip uang untuk menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang.

Dalam kurun waktu itu, Eldin disebut mendapat dana sebesar Rp2,1 miliar. Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

3. Linimasa kasus suap Eldin

Kasus Suap Wali Kota Eldin, Samsul Fitri Divonis 4 Tahun PenjaraWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk diketahui, Eldin didakwa sudah menerima menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2,155 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU dalam dakwaannya menyatakan jika Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri. Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Awalnya, Eldin mempercayakan Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, dia memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan itu.

Samsul Fitri menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019.

Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya. Sejumlah kepala OPD juga ikut serta. Dana yang dibutuhkan meledak sampai Rp1,5 miliar. Padahal, Pemko Medan hanya menganggarkan Rp500 juta. Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan.

Secara keseluruhan, Dzulmi Elddin melalui Samsul Fitri beberapa kali menerima uang secara bertahap. Totalnya berjumlah Rp2.155.000.000.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri menjadi tersangka.

Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Syamsul Fitri yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Corona Terus Menanjak, Ada 17 Wisman Nekat Masuk ke Sumut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya