Jambret HP Polisi di Medan, 2 Pelaku Ditangkap Bersama Penadah

Pelaku diduga sudah sering beraksi

Medan, IDN Times – Dua pelaku penjambretan berhasil diringkus polisi, Kamis (18/3/2021) malam. Tak main-main, korbannya adalah personel Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Polisi Rekoles Edison Samosir.

Dua pelaku yang ditangkap adalah RS (16) warga Jalan Jati Gang Dame Kecamatan Medan Timur dan DP (17) warga Jalan Mabar Hilir Pasar III Medan. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AT (32), warga Jalan Bilal Ujung, Medan.

1. Pelaku menjambret korban yang sedang membalas pesan

Jambret HP Polisi di Medan, 2 Pelaku Ditangkap Bersama PenadahIDN Times/Prayugo Utomo

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan aksi jambret itu bermula saat korban Kompol Rekoles Edison Samosir sedang membalas pesan whatsapp di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur, Rabu (10/3/2021) malam. "Korban berhenti untuk membalas pesan whatsapp," ujar Tatan, Jumat (19/4/2021).

Kemudian, salah seorang pelaku langsung mendatangi korban dan merampas handphone yang tengah dipegangnya.

2. Pelaku kabur bersama temannya yang sudah menunggu di sepeda motor

Jambret HP Polisi di Medan, 2 Pelaku Ditangkap Bersama PenadahIlustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah merampas hp korban, pelaku langsung lari ke arah rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor.

"Kedua pelaku kemudian tancap gas, sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur," jelasnya.

3. Polisi juga menangkap penadah

Jambret HP Polisi di Medan, 2 Pelaku Ditangkap Bersama PenadahIlustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Mendapat laporan itu, tim dari Subdit III/Jahtanras Poldasu Sumut melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian menangkap AT (32) yang merupakan penadah.

"Awalnya kita mengamankan seorang pria yang merupakan pembeli handphone milik korban. Hasil interogasi AT menerangkan bahwa dia mendapatkan hp tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dengan hp miliknya. AT memberi tambahan sebesar Rp500 ribu," ujarnya.

AT pun akhirnya mengaku jika handphone itu didapatnya dari pelaku RS dan DP. Tim kemudian lakukan pengejaran terhadap kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur. Setelah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan beraksi dan handphone milik korban diboyong ke Mapolda Sumut. "Masih kita kembangkan lagi, kita menduga pelaku sudah sering beraksi," pungkasnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya