Istri Penembak Polisi Lapor ke KontraS, Akui Suaminya Ditembak 3 Kali

KontraS: Penegakan hukum tidak dengan melanggar hukum

Medan, IDN Times - Dengan mata berkaca-kaca OR, istri KM, penembak polisi pada 27 Oktober 2020 lalu mendatangi Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara, Rabu (4/11/2020). Dia meminta KontraS mengusut kasus dugaan penyiksaan dan penembakan terhadap suaminya setelah menyerahkan diri ke polisi.

OR yang beru dua tahun dinikahi KM pun mulai bercerita. Saat kejadian suaminya menembak oknum polisi, OR tengah berada di Lampung. Dia sedang menjenguk ibunya.

Selama ini, OR pun tidak tahu apa sebenarnya pekerjaan pasti sang suami. Yang dia tahu, sang suami memang mengenal NWT, perempuan yang jadi tersangka karena dituduh menyuruh KM dan lima orang lainnya untuk mencari KD dan IV di tempat pencucian mobil, Jalan Gagak Hitam Medan. Hingga kejadian itu berakhir pada penembakan kepada oknum polisi Aiptu Robin Silaban.

“Suami saya tipe orang yang tertutup,” kata Nina memulai cerita.

Saat kejadian itu, OR sudah gelisah. Dia pun mencoba menghubungi suaminya. Namun, teleponnya tidak diangkat. Bahkan dia mencoba menghubungi rekan suaminya, tetapi tidak juga mendapatkan kabar.

Hingga akhirnya dia mengontak NWT. Saat itu NWT juga mencoba menenangkannya. Sampai akhirnya NWT meminta OR untuk pulang ke Medan karena suaminya terlibat keributan.

1. OR pulang ke Medan dan mengetahui suaminya sudah ditembak

Istri Penembak Polisi Lapor ke KontraS, Akui Suaminya Ditembak 3 KaliTersangka KM merintih kesakitan saat dibawa ke pelataran Mapolrestabes Medan. Kedua kakinya ditembak polisi karena disebut berupaya merampas senjata petugas. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pulanglah OR ke Medan pada 2 November 2020. Saat masih di bandara, OR sempat bervideo call dengan KM. Saat itu KM mencoba menenangkannya. Namun saat itu, KM tidak menunjukkan kondisi kakinya.

Dia pun akhirnya menjenguk KM pada 3 Oktober 2020. Saat itu dia terkejut melihat kondisi suaminya dengan kaki diperban. Hingga sang suami akhirnya mengaku ditembak setelah menyerahkan diri.

Pertemuannya dengan KM pun tidak lama. Saat itu, petugas jaga tahanan meminta para penjenguk tahanan membubarkan diri untuk mencegah potensi penularan COVID-19.

Baca Juga: Penembak Polisi Menyerahkan Diri, Mengaku Ditembak saat Mata Tertutup

2. Sang suami mengaku ditembak dengan tangan terborgol dan mata dilakban

Istri Penembak Polisi Lapor ke KontraS, Akui Suaminya Ditembak 3 KaliKM terus memegangi kakinya yang ditembak polisi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam pertemuan itu, OR terus menangis mendengarkan pengakuan KM. Suaminya mengaku ditembak.

“Abi ditembak, abi disekap,” ujar OR menirukan percakapan KM.

Saat itu, KM pun tak menampik jika dirinya yang menembak Aiptu Robin. Namun dia juga mengaku jika saat itu Aiptu Robin yang lebih dulu menembak dan mengenai kakinya. Hingga dia akhirnya memukul Robin dengan double stick dan berhasil merebut senjata api yang terjatuh dari tangannya. Kemudian dia menembak Robin dan mengenai bagian dada.

Setelah pertikaian itu, KM menyerahkan diri. Dia meminta rekannya berinisial R menelepon salah seorang anggota Polsek Percut Sei Tuan. R kemudian mengantarkan KM di salah satu musala yang berada di Desa Sampali, Deli Serdang. KM juga membawa barang bukti pistol dan double stick yang dia gunakan untuk menyerang Robin.

KM mengaku kepada OR, dia ditahan dalam keadaan terborgol dan matanya tertutup selama dua hari. Hingga akhirnya dia ditembak tiga kali. Dua kali di kaki kanan, satu kali di kaki kiri.

“Kaki betis kiri tembus,” kata OR lirih.

KM juga tak menampik jika suaminya itu merupakan pecatan Brimob. Dia sudah melihat bukti peninggalan berkas selama KM tugas di Polda Bali.

3. KM juga membantah merebut senjata polisi setelah menyerahkan diri

Istri Penembak Polisi Lapor ke KontraS, Akui Suaminya Ditembak 3 KaliKapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menunjukkan foto para buronan kasus KM. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan jika pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas menembak, karena tersangka mencoba merampas senjata milik petugas saat dilakukan pengembangan kasus.

Pihaknya juga berpendapat jika tersangka bukan menyerahkan diri. Karena tersangka tidak datang ke kantor polisi. Tersangka kata Riko diamankan di pinggir Jalan Sampali.

"Tersangka kita minta menunjukkan rekan-rekannya termasuk tempat tinggalnya. Namun berulah kembali, berusaha merebut senjata anggota kita yang mengawal yang bersangkutan. Kita berikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan yang bersangkutan," kata Riko dalam konferensi pers yang digelar, Selasa 3 November 2020 petang.

Namun setelah konferensi pers itu selesai, KM membantah kembali bahwa dia mencoba merampas senjata milik petugas saat pengembangan kasus. Dia terus membantahnya ketika ditanyai berulang kali sembari diboyong ke ruang tahanan. Begitu juga OR yang ikut membantahnya.

“Saya gak terimanya dikatakan suami saya berupaya merebut senjata. Bagaimana dia bisa merampas sementara mata tertutup dan tangan terborgol,” ujar OR.

KM juga tidak pernah tahu di mana lokasi dia ditembak. Selama ditahan, dia juga mengaku kesakitan di seluruh badannya. Terutama di bagian dada. KM juga membantah sudah mengarahkan pistol ke kepala Robin, seperti yang dituduhkan polisi.

KM juga mengaku jika dia datang ke sana karena emosi melihat KD. Lantaran, dalam percakapan daring, KM mengaku dihina oleh KD. Bukan disuruh oleh NWT seperti kronologis versi kepolisian.

Sesampainya di tempat pencucian mobil, dia menyangka jika lokasi itu adalah milik KD. Nyatanya bukan. Lokasi itu diduga sudah disewakan.

“Dia (KD) ini sebelumnya ditantang-tantang. Dikatai Banci, beraninya menyiksa istri. Jadi dia panas (emosi),” kata OR.

4. KontraS Sumut: Menegakkan hukum tidak dengan melanggar hukum

Istri Penembak Polisi Lapor ke KontraS, Akui Suaminya Ditembak 3 KaliKoordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis. (IDN Times/Prayugo Utomo)

KontraS Sumut pun angkat bicara. Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam mendesak supaya kasus penembakan terhadap KM diungkap secara transparan. KontraS juga mendampingi istri KM untuk mendapatkan keadilan. KontraS segera berkoordinasi dengan Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam mabes Polri dan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap

“Apa yang dialami KM, harus diungkap secara terang benderang. Sebab ada pernyataan yang saling bertolak belakang antara kepolisian dan KM terkait penembakan. Yang berwenang melakukan itu tentu saja Propam dan Itwasda sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal serta Komnasham dan Kompolnas dari pihak eksternal. Penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta peristiwa harus segera dilakukan. Dan tentu saja prosesnya wajib berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Amin.

Amin juga menegaskan jika pihaknya hanya mendampingi soal tindakan penembakan terhadap KM. KontraS tidak ingin mencampuri soal tindak pidana yang dilakukan tersangka KM.

“Kami bersama istri KM mendampinginya sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian. Harusnya, dalam menegakkan hukum, aparat tidak melakukannya dengan melanggar hukum,” tukasnya.

Kata Amin, penggunaan senjata api itu diatur secara ketat dalam kerja-kerja kepolisian. Harus ada kondisi dan prasyarat tertentu. Jika kita mengacu pada PERKAP No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Misal untuk membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam nyawa orang lain.

“Jadi ada aturan main yang harus dipenuhi. Bahkan pasca menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api sebagimana PERKAP 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Jadi tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku tindak pidana tidak bisa dilakukan sesuka hati. Apalagi untuk motif memberi hukuman atas suatu perbuatan pidana yang sebelumnya dilakukan tersangka, itu dilarang dan masuk dalam kategori penyiksaan. Bangsa yang sudah merdeka harusnya tak mengenal praktek penyiksaan. Sebagai catatan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan menjadi UU No 5 Tahun 1998. Mempertontonkan kekerasan dan penyiksaan dalam penegakan hukum merupakan tindakan yang memalukan.” jelasnya.

5. Kronologi versi kepolisian

Istri Penembak Polisi Lapor ke KontraS, Akui Suaminya Ditembak 3 KaliTersangka KM merupakan pecatan anggota Brimob pada 1999 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif atas peristiwa penembakan dan penyerangan lokasi pencucian mobil itu. Saat ini, kondisi Aiptu Robin juga masih kritis.

Keterangan sementara, tersangka mengaku disuruh oleh seorang perempuan berinisial NWT untuk menjemput KD dan IV. Kemudian KM dan lima temannya datang ke lokasi dan langsung membuat kisruh. Bahkan para tersangka melakukan perusakan. Penjemputan itu terkait urusan usaha NWT dan kedua orang itu.

"Anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu Saudara Robin mengingatkan yang bersangkutan, namun ia tetap melakukan aksinya merusak yang di bengkel tersebut. . Kemudian anggota memberikan tembakan peringatan ke bawah. Dan kaki (KM) terserempet peluru. Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak anggota bicara baik-baik dengan anggota kita, namun setelah dekat justru memukul tangan anggota kita menggunakan double stick,” ujar Kombes Riko Sunarko.

Saat itu senjata api milik Aiptu Robin terjatuh dan langsung direbut tersangka KM. Kemudian tersangka menembak Aiptu Robin. Peluru pun bersarang di bagian dada dan paru-paru.

Saat itu, KM dibantu oleh tiga orang lain yang juga kini masih buron. Mereka adalah AM, 45; EN, 35 dan HA, 30 yang merupkaan putra dari NWT. Sedangkan dua lagi identitasnya masih dalam penyelidikan. NWT juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

Kata Riko, setelah menembak di bagian dada, pelaku KM bahkan mengarahkan senjata api rampasan itu ke kepala Aiptu Robin. Namun, senjatanya tidak meletus. Ini yang belakangan dibantah KM.

“Itu berdasarkan keterangan saksi di TKP," terang Riko.

Riko meminta tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. Bahkan dia menegaskan akan terus mengejar para pelaku.

“Segera menyerahkan diri. Pasti kami kejar. Dan kita akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Baca Juga: Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah Prosedur

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya