Gak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp300 Ribu dan Dihukum Polisi

Angka COVID-19 di Sumut tembus 8500 orang

Medan, IDN Times – Angka kasus COVID-19 di Sumatra Utara semakin masif. Namun kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker maspih sangat minim.

Seperti di Kota Medan saja, sebagai episentrum kasus tertinggi di Sumut, masih banyak ditemui masyarakat yang enggan memakai masker. Kondisi ini bisa makin memperburuk pandemik yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda selama enam bulan terakhir.

Pemerintah pun menggelar operasi yustisi atau penegakan hukum untuk para pelanggar protokol kesehatan. Operasi dimulai serentak hari ini di seluruh Indonesia, Senin (14/9/2020). Di Medan, operasi yustisi langsung dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin.

1. Pemakaian masker harus digalakkan di tengah pandemik COVID-19

Gak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp300 Ribu dan Dihukum PolisiKapolda Sumut Irjen Martuani Sormin berfoto bersama anak-anak yang memakai masker untuk menghindari potensi penularan COVID-19. (Istimewa)

Irjen Martuani memimpin operasi di seputaran lapangan Merdeka Medan. Dia langsung memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.

Kata Martuani, operasi yustisi ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang saat ini jumlah kasusnya masih tinggi di Sumut. Hingga saat ini, angka terkonfirmasi COVID-19 di Sumut sudah mencapai 8.500 orang. Untuk yang meninggal dunia sebanyak 356 orang.

“Ini dilakukan karena khusus di Sumut peningkatan sangat signifikan. Ini harus kita kendalikan sehingga persebaran virus corona ini bisa kita putus mata rantainya,” kata Martuani di sela penindakan.

Baca Juga: Pandemik COVID-19, Warga Sumut Gak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

2. Penindakan pelanggar akan dihentikan jika kasus COVID-19 menurun

Gak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp300 Ribu dan Dihukum PolisiKapolda Sumut memakaikan masker kepada masyarakat saat operasi yustisi di Lapangan Merdeka Medan, Senin (14/9/2020). (Istimewa)

Martuani juga mengatakan jika operasi yustisi akan dihentikan sampai kasus COVID-19 di Sumut bisa dikendalikan. Kemudian, masyarakat benar-benar menyadari pentingnya memakai masker dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

“Jangan sampai terus meningkat. Karena nanti tidak bisa lagi kita kendalikan,” ujarnya.

3. Pelanggar akan dikenai hukuman sosial hingga denda yang mencapai Rp300 ribu

Gak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp300 Ribu dan Dihukum PolisiPenumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara melakukan check in di salah satu counter maskapai, Selasa (28/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam operasi yustisi ini, pemerintah melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Para petugas akan ditempatkan di beberapa lokasi yang berpotensi menjadi kerumunan.

Dalam seminggu ke depan, para pelanggar hanya dikenakan sanksi sosial. Mulai dari menyapu jalan, bernyanyi, hingga menghafal lagu Indonesia Raya. Namun, ke depannya, akan diberlakukan denda dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Petugas juga akan tegas menutup tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Dari minggu – minggu ini kita sosialisasi, tidak langsung menerapkan denda,” tegas Kapolda Sumut.

Selama operasi berlangsung, Polda Sumut dan jajaran membagikan masker sejumlah 2 Juta kepada masyarakat. Ini sebagai bentuk operasi kerja Polri dalam mendisiplinkan warga menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan.

Baca Juga: Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push Up

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya