Apa Kabar Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut 2014-2019? Ini Kata KPK

Penanganan dan proses hukum korupsi menelan anggaran besar

Medan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses hukum terhadap kasus suap dilakukan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

"Suap anggota DPRD Sumut, sejauh ini KPK sudah memproses 64 anggota DPRD Sumut," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam sesi jumpa pers pada Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2022, berlangsung di GOR Pemprov Sumut di Jalan William Iskandar/Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (29/11/2022).

1. Pihak KPK akan terus menyelidiki 36 mantan anggota DPRD Sumut untuk pemanggilan

Apa Kabar Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut 2014-2019? Ini Kata KPKHari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (Dok.Istimewa)

Untuk sisanya, 36 mantan anggota DPRD Sumut. Alexander mengungkapkan pihaknya terus melakukan penyidikan. Bila mana cukup bukti, akan dilakukan pemanggilan kembali hingga penahanan.

"Bagaimana sisanya? Tentu perkara melihat alat cukup bukti dan fakta-fakta persidangan seperti apa," ucap Alexander.

Alexander menjelaskan pihak KPK terus melakukan kajian terhadap barang bukti, keterangan saksi-saksi hingga fakta-fakta persidangan dari terdakwa sebelumnya, yang melibatkan puluhan mantan anggota DPRD Sumut itu.

"Kami dalami terus, kami kaji alat-alat bukti terus, sudah kami berhasil perolehan dari 64 anggota DPRD sebelumnya," sebut Alexander.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Dzulmi Eldin, KPK Akui Dalami 19 OPD

2. Akan dikaji dan anggota DPRD Sumut akan dilimpahkan proses hukumnya ke Polda Sumut atau Kejati Sumut

Apa Kabar Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut 2014-2019? Ini Kata KPKHari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (Dok.Istimewa)

Alexander menjelaskan KPK juga mengkaji terkait dengan perkara korupsi suap terhadap anggota DPRD Sumut ini, akan dilimpahkan proses hukumnya ke Polda Sumut atau Kejati Sumut.

"Apakah semua perkara korupsi harus ditangani KPK. Kami harus kaji, informasi masyarakat kami terima. Bagaimana keterangan saksi-saksi. Bagaimana kalau sudah mencukupi alat bukti, melakukan kordinasi dengan Kapolda atau Kajati. Dengan bukti yang ada kami akan limpahkan," ucap Alexander.

3. Penanganan dan proses hukum kasus korupsi di daerah menelan anggaran yang cukup besar

Apa Kabar Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut 2014-2019? Ini Kata KPKHari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (Dok.Istimewa)

Alexander membeberkan bahwa penanganan dan proses hukum kasus korupsi di daerah menelan anggaran yang cukup besar. Jadi, perlu penanganan perkara korupsi berkordinasi dengan Polda dan Kejati setempat.

"Untuk efektif dan efisien penyelidikan korupsi. Perkara-perkara daerah ditangani KPK biayanya cukup besar. Kami harus membawa bersangkutan ke Jakarta dan saksi-saksi harus dimintai keterangan di Jakarta dan seterusnya. Sidang kembali ke Sumatera Utara," kata Alexander.

Diketahui, kasus suap DPRD Sumut
menjadi sorotan utama di Indonesia karena menyeret nama seluruh anggota dewan. KPK sendiri sudah melakukan penahanan sebanyak 4 gelombang sejak dalam kasus korupsi tersebut, berproses di jalur hukum. 

Sejuah ini beberapa anggota dewan yang menjalani penahanan bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya, sedangkan sebagian lagi masih hanya dimintai keterangan saja dan kasusnya menggantung.

Baca Juga: Sudah 17 Kepala Daerah Terjerat, Edy: Sumut Ranking 2 Korupsi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya