4 Bulan Buron, Rektor UIN Sumut Ditangkap karena Terlibat Korupsi

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menangkap Saiddurrahman. Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara yang terlibat kasus dugaan korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.
Saiddurahman ditangkap setelah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus lalu.
“Yang bersangkutan ditangkap di sekitaran Kota Medan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon, Senin (27/11/2023).
1. Selama buron, Saiddurahman bolak-balik Sumatra – Jawa

Saiddurahman menjadi buronan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Selama buron, dia juga melakukan perjalanan Sumatra – Jawa berkali-kali.
Ali juga menyebut bahwa Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan, dan selama DPO, ia berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
"Kegiatan yang bersangkutan (selama buron) melibatkan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," tambahnya.
2. Kasus wajib Ma'had yang menjerat Saiddurahman rugikan negara hampir Rp1 M

Dalam kasus wajib Ma’had mahasiswa ini, Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu Saidurrahman selaku mantan rektor UINSU.
Dalam kasus ini, mereka diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956 juta. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Saiddurahman juga terjerat kasus korupso Rp10,3 miliar

Diketahui saat ini Prof Dr. Saidurrahman (52) lebih dulu ditetapkan hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 2 tahun pada Senin (29/11/2021).
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalah melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


















