Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun Bui

Tuntutannya berbeda-beda 

Medan, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dengan hukuman yang berbeda-beda. Mereka dinilai terbukti menerima suap uang 'ketuk palu' dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun yang dituntut lima tahun penjara yakni Samsul Hilal dan Ramli. Kemudian, Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih dan Sudirman Halawa, dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Selain itu, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, Japorman Saragih, Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, juga masing-masing dituntut empat tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata JPU KPK, Hendra Eka Syahputra dihadapan majelis hakim diketuai, Immanuel Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3/2021).

1. Ke-14 mantan anggota dewan tersebut, kata JPU, bersalah melanggar pasal berikut ini

Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun BuiIDN Times/Masdalena Napitupulu

Ke-14 mantan anggota dewan tersebut, kata JPU, bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Suap 14 Anggota DPRD Sumut, Hakim Pertanyakan Daftar SKPD

2. Selain kurungan badan, para terdakwa juga diperintahkan membayar denda

Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun BuiIDN Times/Masdalena Napitupulu

Selain kurungan badan, para terdakwa juga diperintahkan membayar denda bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang dijatuhkan masing-masing kepada terdakwa.

3. Selain itu, KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik para terdakwa selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok

Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun BuiIDN Times/Masdalena Napitupulu

Selain itu, KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik para terdakwa selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Diketahui uang suap 'ketok palu' dilakukan para terdakwa secara bertahap. Jumlah uang yang diterima yakni Nurhasanah menerima Rp472 juta, Jamaluddin Hasibuan, Rp497 juta, Ahmad Hosen, Rp752 juta. Kemudian Sudirman Halawa, Rp417 juta, Ramli, Rp497 juta , Irwansyah Damanik, Rp602 juta.

Lalu, Megalia Agustina, Rp540 juta, Ida Budi Ningsih, Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Mulyani, Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban, Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan, Rp500 juta.

Para terdakwa menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu dalam beberapa tahap agar memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara. Uang suap yang diterima 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut di tempat-tempat berbeda dan nilai bervariasi melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis.

Baca Juga: Kasus Suap Gatot, 14 Eks DPRD Sumut Dapat Rp377 Juta sampai Rp752 Juta

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya